Jumat, 13 September 2019

PENGELOLAN ZAKAT DIBANGUN BERDASARKAN KEPATUHAN SYARIAH

Sebagai umat Muslim kita mempunyai kewajiban membayar Zakat.  Zakat itu ada dalam Rukun islam ke-4. Biasanya membayar Zakat sering dilakukan dibulan Ramadan. Tapi tahu kah kamu bahwa zakat itu ada banyak macamnya. Dan Tujuan dari Zakat selain mensucikan diri kita  dan membantu banyak orang yang tidak mampu atau orang  yang sangat membutuhkan.

Pada tanggal 29 dan 30 agustus kami mengikuti Acara  yang diadakan oleh /Kementeri Agama membahas tentang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia salahsatunya berupa Zakat danWakaf.  Pada Acara tersebut  Kementerian agama mengajak para Milenials untuk memberikan informasi tentang zakat yag dikelola oleh badan yang dipercaya pemerintah salah satunya BAZNAZ. Bisa di lihat pada Link ini.

Salah satu pembahasan dari acara tersebut tentang tujuan dan prinsip dari Kepatuhan  Syariah:
  •  Pelaksanaan Kepatuhan Syariah bertujuan untuk memastikan  pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga  pengelola zakat meliputi asas-asas yang tercantum di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011).tom of Form

Mari Kita membahas Tentang zakat.

Zakat itu  terdiri dari dua macam:
  • Zakat Fitrah adalah zakat wajib  dikeluarkan oleh umat Muslim pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dibayar setara 3,5 liter (2,5 kilogram). Karena makanan pokok kita adalah Nasi, maka sebagai zakatnya adalah berupa beras.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). .

  • Zakat Maal  adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Nisab zakat maal:
Cara menghitung zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
 
Siapa saja yang berhak menerima Zakat

QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8 golongan.

8 Asnaf ( 8 Golongan) yang berhak menerima Zakat.  adapun Golongan tersebut sebagai berikut :

  • Fakir Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dalam sehari hari.
  • Miskin  Golongan orang yang hanya memiliki harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari hari.
  • Amil  adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mu'alaf adalah meraka yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam (MUALAF) dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
  • Hamba Sahaya adalah mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin adalah meraka  yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
  • Fisabilillah  adalah mereka yang berjuang di jalan Allah.
  • Ibnus Sabil  adalah mereka  yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Adapun Hikmah dari zakat:
  • Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin.
  • Menjadikan hati bersih kembali.sehingga mengikis akhlak akhlak yang buruk.
  • Sebagai alat untuk pembersih harta.
  • Sebagai bentuk rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah berikan.
  • Untuk pengembangan potensi ummat.
  • Sebagai rasa peduli terhadap sesama Muslim.
 "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. at-Taubah)

 Dokumentasi :




Y.O.U Beauty Untuk Wanita Indonesia

Senang sekali bisa menjadi bagian dari event yang di adakan oleh Y.O.U Beauty. Sebagai salah satu brand lokal kecantikan di Indonesia melalu...