Sebagai
umat Muslim kita mempunyai kewajiban membayar Zakat. Zakat itu ada dalam Rukun islam ke-4. Biasanya
membayar Zakat sering dilakukan dibulan Ramadan. Tapi tahu kah kamu bahwa zakat
itu ada banyak macamnya. Dan Tujuan dari Zakat selain mensucikan diri kita dan membantu banyak orang yang tidak mampu
atau orang yang sangat membutuhkan.
Pada
tanggal 29 dan 30 agustus kami mengikuti Acara yang diadakan oleh /Kementeri Agama membahas
tentang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia salahsatunya berupa Zakat danWakaf. Pada Acara tersebut Kementerian agama mengajak para Milenials
untuk memberikan informasi tentang zakat yag dikelola oleh badan yang dipercaya
pemerintah salah satunya BAZNAZ. Bisa di lihat pada Link ini.
Salah
satu pembahasan dari acara tersebut tentang tujuan dan prinsip dari Kepatuhan Syariah:
- Pelaksanaan Kepatuhan Syariah bertujuan untuk memastikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat serta penggunaan hak amil dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Prinsip-prinsip syariah dalam operasional lembaga pengelola zakat meliputi asas-asas yang tercantum di dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 Tahun 2011).
Mari Kita membahas Tentang zakat.
Zakat itu terdiri dari dua macam:
- Zakat Fitrah adalah zakat wajib dikeluarkan oleh umat Muslim pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dibayar setara 3,5 liter (2,5 kilogram). Karena makanan pokok kita adalah Nasi, maka sebagai zakatnya adalah berupa beras.
Sebagaimana
tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan
zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang
menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di
antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud). .
- Zakat Maal adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri. Nisab zakat maal:
Cara menghitung
zakat maal:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Siapa saja yang berhak menerima Zakat
QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentua ada 8
golongan.
8 Asnaf ( 8 Golongan) yang berhak menerima Zakat. adapun Golongan tersebut sebagai berikut :
- Fakir Golongan orang yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya dalam sehari hari.
- Miskin Golongan orang yang hanya memiliki harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhannya sehari hari.
- Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu'alaf adalah meraka yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam (MUALAF) dan memerlukan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru.
- Hamba Sahaya adalah mereka yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin adalah meraka yang berutang untuk memenuhi kebutuhannya, dengan catatan bahwa kebutuhan tersebut adalah halal. Akan tetapi tidak sanggup untuk membayar utangnya.
- Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah.
- Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanannya dalam ketaatan kepada Allah.
Adapun Hikmah dari zakat:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin.
- Menjadikan hati bersih kembali.sehingga mengikis akhlak akhlak yang buruk.
- Sebagai alat untuk pembersih harta.
- Sebagai bentuk rasa syukur kita atas nikmat yang telah Allah berikan.
- Untuk pengembangan potensi ummat.
- Sebagai rasa peduli terhadap sesama Muslim.
"Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan
mereka" (QS. at-Taubah)
Dokumentasi :
Dokumentasi :