Minggu, 13 September 2020

Kelas Literasi Zakat dan Wakaf

Membayar Zakat sudah di atur dalam rukun Islam ke-4. 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah)

Pada tanggal 31 Agustus 2020 saya dan beberapa teman blogger mengikuti acara yang diadakan oleh Kementrian Agama membahas "Kelas Literasi Zakat dan Wakaf'.

Pada kesempatan ini, saya akan membahas tentang Wakaf.

Bagi saya sendiri pengetahuan tentang Wakaf masih sangat awan, bersyukur sekali saya bisa mengikuti Kegiatan ini Yang diadakan di Nirmala Hotel & Convention Center Bali, Bimas Islam oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Bali.  Dalam kegiatan kelas tersebut dihadiri sekitar  90 peserta dengan protokol kesehatan yang sangat ketat dari pagi hingga sore. 

Adapun Narasumberc yang mengisi kegiatan tersebut :

1. Bapak Drs. H. Nasir, M.Pd.

2. Bapak Sukma dwie Priardi 

3. Bapak Andi Krisna

4. Bapak Dr. Zaenuri, MH.


Apakah itu Wakaf ?

pertama yang harus kita ketahui pengertian tentang Wakaf.   pengertian wakaf merupakan praktik sedekah harta secara permanen dengan membekukan atau membatasi pemanfaatannya

tentunya diperbolehkan dalam syariat Islam. Jadi Wakaf adalah dengan menyedekahkan harta secara permanen kepada orang lain. Tujuan ini tidak lain untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat, baik itu di bidang pendidikan, sosial, atau yang lainnya.


Bagaimana Wakaf untuk saat ini khusus generasi Millenial??

Harapan tersebar saat ini adalah agar generasi  mellenial menjadikan zakat dan wakaf sebagai gaya hidup, apalagi beberapa tahun kedepannya generasi millenal menjadi tonggak kemajuan bangsa ini atau kaum produktif. Terlebih banyaknya kemudahan saat ini melalui digital untuk pembayaran zakat dan wakaf.


Literasi Wakaf

Dalam UU. no 41 tahun 2014 tentang Wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Dalam Kelas Literasi Zakat dan Wakaf diakan suoaya kita semakin paham dan bisa menyampaikan ke masyarakat perlunya wakaf. Apalagi pembayaran zakat dan wakaf sudah bisa on-line.

Dalam kelas literasi ini saya pun jadi tahu lembaga lembaga yang mengelola zakat dan wakaf selain BAZNAS. Salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri dan  LAZ. BSM salah satu Bank nasional yang ditunjuk untuk pembayaran dan mengelolah Zakat dan Wakaf. Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) meluncurkan  wakaf digital jadiberkah.id. Platform memudahkan transaksi wakaf baik bagi pemberi wakaf (wakif) ataupun pihak yang menerima harta benda wakaf (nazhir).


Dokumentasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Y.O.U Beauty Untuk Wanita Indonesia

Senang sekali bisa menjadi bagian dari event yang di adakan oleh Y.O.U Beauty. Sebagai salah satu brand lokal kecantikan di Indonesia melalu...